Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan ijin pusat perbelanjaan untuk beroperasi mulai Senin (15/6/2020), namun tidak semua diizinkan dikarenakan harus sesuai ketentuan dalam PSBB Transisi, kelonggaran yang hanya diberikan untuk beberapa jenis bidang usaha.
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko berharap dengan pembukaan Mall atau pusat perbelanjaan akan turut serta memberikan kontribusi positif atas bergeraknya roda perekonomian Nasional.
Menurutnya pandemi Covid-19 sudah menimpa semua lini bisnis termasuk pengelola pusat belanja. Secara finansial pusat belanja juga tidak mendapatkan income sama sekali dan berakhir juga dengan pengurangan tenaga kerja dan banyak bisnis lainnya yang terkait dengan pusat belanja juga tidak bergerak.
Wali Kota juga menghimbau warga masyarakat dan pelaku usaha untuk memutus mata rantai Covid-19 Pengelola Mall dan pusat perbelanjaan telah menyiapkan segala persiapan seperti fasilitas protokol kesehatan mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer serta pengaturan jarak aman. Pengunjung dan karyawan juga diwajibkan menggunakan masker,” imbuhnya. (Red)
765 total views, 2 views today