Wakil Wali Kota: Tiga Raperda Sangat Penting Sebagai Regulasi dan Landasan Hukum

  • Whatsapp

Tegal – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal resmi diajukan Pemerintah Kota Tegal. Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal.

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi ST.MM di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (4/3), menyampaikan tiga raperda tersebut yakni, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PT. Bank jateng , tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam paparannya Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa ketiga Peraturan Daerah (Perda) sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Terkait dengan pengajuan Raperda penyertaan modal untuk PT. Bank Jateng, Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tegal tengah melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di kota Tegal.

Salah satunya dengan melakukan penyertaan modal untuk PT. Bank Jateng yang notabene merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama dengan pemerintah kota/kabupaten se-Jawa Tengah mempunyai tugas pokok untuk mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.

Sedangkan berdasarkan analisis kelayakan investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal, terdapat kelayakan investasi terhadap PT. Bank Jateng sebesar Rp. 48.374.000.000,00, sehingga sudah sepatutnya penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Jateng dapat dilaksanakan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Sejatinya menurut Wakil Wali Kota, sesuai dengan ketentuan pasal 78 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Sedangkan untuk Raperda penyelenggaraan Kearsipan, sebagai dokumen pemerintah, arsip mempunyai arti yang sangat penting dalam tata pemerintahan, karena arsip merupakan bahan bukti resmi pertanggungjawaban pemerintahan.

Dan guna mencapai tujuan kearsipan tersebut maka perlu diciptakan suatu sistem kearsipan yang efektif dan efisien sehingga mengarah pada optimalisasi peran dan fungsi arsip sebagai sumber informasi bagi manajemen pemerintah serta pengambilan keputusan.

Selanjutnya untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di kota Tegal, maka penyelenggaraan kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada peraturan kepala arsip nasional republik indonesia nomor 24 tahun 2012 tentang materi muatan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

Terkait Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Jumadi menyampaikan permukiman kumuh merupakan salah satu masalah yang dihadapi semua kota di indonesia termasuk kota Tegal.

Tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari pertambahan jumlah penduduk yang mengakibatkan ketidakseimbangan antara penduduk dengan tersedianya permukiman-permukiman baru. pertambahan penduduk yang belum diikuti oleh ketersedian permukiman yang layak mengakibatkan munculnya permukian-permukiman kumuh dengan kondisi bangunannya yang sangat rapat, dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik. kondisi tersebut sering juga mengakibatkan kondisi kesehatan yang buruk, sumber pencemaran dan sumber penyebaran penyakit.

Upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat berdaya dan berhasil guna maka perlu ditetapkan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. peraturan daerah ini mengupayakan peran serta masyarakat yang lebih aktif dalam tataran perencanaan hingga pelaksanaan yang difasilitasi pemerintah kota tegal. atas dasar hal-hal tersebut dan demi kepastian hukum, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. (red/hms/tim)

 1,607 total views,  2 views today

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. I’m curious to find out what blog system you happen to be utilizing? I’m experiencing some minor security issues with my latest blog and I would like to find something more secure. Do you have any recommendations?|