Tegal – Perekaman KTP mulai dibuka di Kota Tegal, syaratnya, wajib make masker, harus daftar antrian rekam KTP-el di aplikasi Jakwir Cetem, hal ini untuk mengurangi antrean panjang dalam pelayanan.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/6) menyampaikan, pihaknya telah memberikan arahan, bagi masyarakat diimbau untuk lebih aktif menggunakan aplikasi Jakwir Cetem, dan kantor Disdukcapil pun telah menerapkan aturan pembatasan dalam pelayanan yakni hanya 20-40 orang untuk masyarakat yang tidak bisa memakai Teknologi
Menghadapi new normal, pelayanan Disdukcapil Kota Tegal, sebelumnya sudah membuat laman di aplikasi jakwir cetem adanya antrian online, hal ini memudahkan masyarakat dalam mengurus Dokumen tanpa harus mengantri di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jalan Lele, Kota Tegal.
Bahkan Wakil Wali Kota Tegal mengapresiasi Disdukcapil yang telah menerapkan sesuai protokol kesehatan, untuk mengurangi antrean selain menggunakan Aplikasi Jakwir Cetem, Disdukcapil Kota Tegal juga menerapkan pembatasan pelayanan yakni hanya 20 sampai 40 orang dalam satu hari.
Menurutnya hal ini agar kegiatan pelayanan dokumen tetap sesuai protokol kesehatan dalam tatanan baru New Normal, namun pihaknya juga memaklumi banyaknya masyarakat yang masih kaget terkait peraturan tersebut, namun lamban laun akan normal dengan kehidupan tatanan baru yang mengedepankan New Normal dengan lebih aktif menggunakan Aplikasi Jakwir Cetem. (Red)
1,094 total views, 2 views today