Tegal – Pemerintah Pusat telah memberikan kebijakan untuk merestrukturisasi ataupun keringanan angsuran kredit bagi para pelaku usaha yang usahanya terdampak karena mewabahnya Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Namun keringanan tersebut tidak secara automatis didapatkan oleh debitur, mereka harus mengajukan permohonan keringanan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan dimana mereka menjadi debiturnya.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi saat menjadi pembicara pada acara Talk Show, “Keringanan Hutang Bagi Masyarakat Tertentu di tengah Dampak Covid-19” bersama Kepala OJK Tegal Ludy Arliyanto di Radio Sebayu FM, Senin (13/4).
“Saya menghimbau kepada debitur harus pro aktif, debitur bisa bertanya dengan lembaga keuangan tempat dimana mereka meminjam, kemudian ajukan permohonan dan apabila ada kendala dilapangan silahkan bertanya kepada OJK” tutur Jumadi.
Jumadi menjelaskan bahwa keringanan tersebut di tujukan kepada mereka penggiat usaha yang terdampak wabah Covid-19, dan nantinya akan di seleksi oleh lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan dimana mereka kredit.
Kepala OJK Tegal, Ludy Arliyanto menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan keringan kepada lembaga keuangan, perbankan, leasing, pegadaian yang berada dalam kewenangan OJK dengan dua cara, datang langsung atau secara online, untuk mengisi formulir pengajuan keringanan.
Setelah pengajuan permohonan tersebut disampaikan, nanti akan diproses oleh lembaga keuangan sesuai dengan Standart Operasional Prosedure (SOP) yang ada, nantinya para debitur yang mengajukan keringanan terebut akan diundang, baik secara langsung maupun online untuk melakukan wawancara, untuk menjelaskan secara langsung hal-hal yang diperlukan bagi lembaga keuangan untuk mengambil keputusan, mekanisme keringan seperti apa yang nantinya akan ditawarkan.
Keringanan terebut, menurut Ludy Arliyanto bisa beberapa macam bentuknya, antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, penundaan pokok dan bunga selama satu tahun.
“Intinya nanti akan dicari kesepakatan baru yang memang memberikan keringanan kepada debitur, dan bisa diterima oleh lembaga keuangan” jelas Ludy.
Senada dengan Wakil Wali Kota, Ludy juga menghimbau bahwa debitur harus aktif menyampaikan kondisi kedaan usahanya kepada lembaga keuangan, agar lembaga keuangan tahu.
Dan apabila masyarakat debitur, mengalami kendala, kesulitan atau permasalahan dalam pengajuan keringanan tersebut, Ludy menyampaikan, mereka bisa menginformasikan ke lembaga keuangan tersebut, selanjutnya mereka bisa menyampaikan pengaduan ke OJK secara tertulis, dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh OJK.
“Tapi saya harapkan untuk isu yang terkait dengan stimulus ini semua sudah jelas, sudah ada regulasinya dan kami sudah menerima seluruh industri jasa keuangan sudah mendukung kebijakan pemerintah” jelas Ludy Arliyanto.
Terkait dengan keterlambatan respon, Ludy menyampaikan bahwa masing-masing lembaga keuangan punya SOP dan jumlah SDM yang tidak sama, sehingga memungkinkan prosesnya ada yang cepat dan ada yang agak lambat.(red)
937 total views, 2 views today