CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menetapkan target pendapatan daerah untuk tahun 2021 sebesar Rp 678.209.497.092. Besaran ini merupakan rekapitulasi target pendapatan daerah per OPD dan 24 kecamatan, yang disepakati dalam Rapat Pembahasan Rencana Pendapatan Daerah Tahun 2021.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf, didampingi Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Subiharto, Sekretris BPPKAD Kadar Solih, dan Kepala Bidang Penagihan, Penggalian dan Pengendalian di BPKAD Kabupaten Cilacap Heru Triyanto.
“PAD 2019 realisasinya Rp 571,3 milyar. Target yang sudah ditetapkan di 2020 ada Rp 617,9 milyar”, kata Sekda.
Semula untuk tahun 2021, berdasarkan rekapitulasi sementara oleh BPPKAD Cilacap, rencana target pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp 666.200.187.730. Jumlah ini berasal dari pajak daerah Rp 250.010.000.000, retribusi daerah Rp 22.234.650.475, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 42.070.229.000, dan lain lain PAD yang sah Rp 351.885.308.255.
Selanjutnya dalam rapat tersebut dipetakan potensi dan komitmen tiap OPD untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, sehingga secara keseluruhan rencana target pendapatan asli daerah tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 678.209.497.092, dengan kenaikan mencapai Rp 48.222.804.449.
Rencana PAD tersebut berasal dari seluruh OPD yakni DPUPR Rp 2,075 milyar, Disdukcapil Rp 1,6 milyar, RSUD Cilacap Rp 164,822 milyar, RSUD Majenang Rp 60,5 milyar, Disnakerin Rp 400,881 juta, Dishub Rp 5,831 milyar,Diskominfo Rp 1 milyar,Dinkes Rp 108,146 milyar, dan DPMPTSP Rp 4,34 milyar.
Selanjutnya DLH Rp 1,32 milyar, DPKUKM Rp 4,565 milyar, Disporapar Rp 500 juta, Dispertan Rp 385 juta,Dinas Perikanan Rp 272,2 juta, Disperkimta Rp 731,515 juta, Bagian Perekonomian Rp 46,975 milyar, BKPPD Rp 10 juta, BPPKAD Rp 272,95 milyar, dan kecamatan Rp 1,782 milyar.
Agar target itu dapat terealisasi, tiap OPD diminta untuk terus memetakan berbagai potensi pendapatan daerah dan mengoptimalkannya. Sebagai perbandingan, target pendapatan asli daerah yang ditetapkan untuk tahun 2020 sebesar Rp 617.977.383.281. Sekda menegaskan, nantinya perolehan pendapatan daerah di tiap OPD akan dievaluasi secara berkala, untuk mengetahui persoalan yang mungkin timbul dalam penggalian pendapatan dan mencari pemecahannya. (dn/kominfo)
599 total views, 2 views today