Status PSBB diterima Pemerintah Pusat, Kota Tegal Terapkan Mulai Pertengahan April 2020

  • Whatsapp

Tegal – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Status PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

PSBB Selain di Kota Jakarta juga diikuti oleh Pemerintah Kota Tegal yang akan memberlakukan peraturan tersebut mulai tanggal 23 April hingga 23 Mei 2020 guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, bahkan Kota Tegal merupakan wilayah pertama kali di Jawa Tengah yang berlakukan PSBB.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono SE.MM didampingi Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi ST.MM bersama OPD dalam gelaran Press Conference di Gedung Adipura. Jumat (18/4) menegaskan bahwa nanti PSBB akan diberlakukan .

Wali Kota juga menegaskan kepada tim gugus tugas untuk tegas, karena kita ingin Kota Tegal terhindar dari wabah Covid 19 yang semakin hari semakin bertambah.
” siapa lagi kalo bukan kita yang harus tanggap, dan kepada semua personil untuk tetap menjaga kondusifitas, terutama kesehatan dalam menangani massa pageblug yang sedang melanda Kota Tegal khususnya.” paparnya

Dalam kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi menegaskan agar semua tim gugus tugas di Kota Tegal untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat, sehingga masyarakat tidak gagal paham.

Terkait sangsi bagi pengusaha yang mengindahkan hal tersebut, Pemerintah Kota Tegal akan memberikan sangsi dengan menindak tegas dan tidak main main, karena pengajuan PSBB Kota Tegal sudah di setujui oleh Kementrian Kesehatan (red)

 1,169 total views,  2 views today

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *