Rapat Bersama Pemkot Tegal Capai Kesepakatan Kegiatan Takbir, Sholat Idul Fitri dan Halal Bi Halal

  • Whatsapp

TEGAL – Umat Islam di Indonesia menjadikan Idulfitri sebagai hari raya utama, momen untuk berkumpul kembali bersama keluarga. Mulai dua minggu sebelum Idulfitri, umat Islam di Indonesia mulai sibuk memikirkan perayaan hari raya.

Hari Raya Idul fitri di Indonesia diperingati sebagai hari libur nasional, yang diperingati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang memang mayoritas muslim. Biasanya, penetapan Idulfitri ditentukan oleh pemerintah. di mana sebagian besar masyarakat pulang kampung (mudik) untuk merayakannya bersama keluarga.

Namun dengan adanya Pandemi Covid-19, pemerintah pusat maupun daerah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik sementara waktu, Hal ini guna memutus rantai penyebaran virus covid-19, bahkan pemerintah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Kondisi pandemi covid-19 di Kota Tegal, selain menghimbau warganya untuk tidak melakukan mudik, Pemerintah Kota Tegal memperkenankan masyarakat untuk melakukan ibadah sholat Ied, namun untuk malam takbir ditiadakan.

Terkait hal tersebut Forkopimda dan Tokoh Agama dalam pembahasannya di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Setda Kota Tegal, Selasa (19/05/2020), sepakat untuk memperkenankan masyarakat Kota Tegal melaksanakan sholat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 H. Dari kesepakatan tersebut juga melarang kegiatan takbiran keliling di Wilayah Kota Tegal.

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi ST.MM dalam memimpin rapat bersama tokoh agama menjelskan, Sesuai kesepakatan  bersama antara Pemkot Tegal  mensyarakatkan berapa point utamanya protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada saat pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H, saat situasi pandemi Covid-19 .

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, rapat koordinasi di DTM-PTSP membahas ijin penggunaan Alun-alun pada Hari Senin, 18 Mei 2020 dan Rapat Koordinasi Kegiatan takbir, shalat Idul Fitri dan Halal Bi Hala 1 Syawal 1441 Hijriyah pada hari Selasa, 19 Mei 2020

Berikut kesepakatan bersama tentang Penyelenggaraan Takbir, Sholat Idul Fitri dan Halal Bi Halal 1 Syawal 1441 H di Wilayah Kota Tegal:

1. Melarang kegiatan takbiran keliling di Wilayah Kota Tegal

2. Menghimbau bagi yang sakit untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (Munfarid).

3. Masjid / Mushola, Lembaga Pemerintah / Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan diperkenankan menyelenggarakan Sholat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri

b. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabu atau hand sanitizer yang cukup.

c. Melaksanakan pengukuran suhu tubuh dengan thermogun

d. menerapkan physical distancing / pengaturan jarak aman antar jamaah (1-2 meter)

e. Wajib memakai masker

f. Tidak mengedarkan kotak amal / shodaqoh

g. Menempatkan kotak amal / shodaqoh di Lokasi tersendiri

h. Tidak bersalamaan antara jamaah

4. Tidak menyelenggarkan kegiatan halal bi halal dan/atau selaturahmi yang mengumpulkan jamaah / massa dalam jumlah besar, open house dan sejenisnya baik di lembaga pemerintah / swasta, masjid, mushola maupun  tempat lainnya

5. Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh semua pihak

Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, S.T.., M.M., Asisten I Sekda Kota Tegal Drs Imam Badarudin, Kepala DTM-PTSP Kota Tegal Dyah Kemala Sintha, S.H., M.H., Kabag Ops Polres Tegal Kota Suharsono, Pasminlog LANAL Tegal Muhammad Yusro, Kepala Kemenag Kota Tegal Akhmad Farkhan, S.Ag., M.Hi, Ketua MUI Kota Tegal KH. Abu Chaer Annur, Ketua PD Muhammadiyah Kota Tegal KH. NAdirin Maskha, Wakil Ketua PCNU Kota Tegal Drs. Sudiharto, Ketua FKUB Kota Tegal KH. M. Suwarso, M.Pd dan Ketua DMI Kota Tegal Drs. Muh. Abdul Hayyi. (red)

 

 

 1,217 total views,  4 views today

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *