Rakor Persiapan Pelaksanaan PSBB Kota Tegal Bahas Aturan Yang Akan Diberlakukan

  • Whatsapp

Tegal – Kegiatan pembagian Paket Sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal dapat selesai tersalurkan sebelum pemberlakuan PSBB 23 April 2020 mendatang, sehingga warga tidak perlu keluar rumah  saat PSBB sudah diberlakukan,”tandas Wakil Wali Kota Tegal dalam pemaparan Rakor Persiapan Pelaksanaan PSBB di Gedung Adipura komplek Balai Kota Tegal. Sabtu (18/4)

Pemaparan dalam Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Muhamad Jumadi ST.MM, Wakil Wali Kota Tegal mengungkapkan PSBB Kota Tegal telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, untuk itu Pemerintah Kota Tegal menghimbau warga Masyarakat Kota Tegal untuk mentaati segala aturan, serta akan ada sangsi bagi para pelanggar PSBB.

Aturan PSBB yang akan dilaksanakan antara lain membatasi kegiatan melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan, melarang masyarakat makan ditempat makan ataupun di restoran, dan warga hanya boleh membeli makanan dengan cara membungkus untuk dibawa pulang atau melalui pesan antar.

Terkait hal prosesi prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena faktor non Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.

Selain itu PSBB juga akan membatasi aktifitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep Work From Home (WFH)/kerja dari rumah  terkecuali bagi kantor/instansi dibidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap memberlakukan protokokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB. Wakil Wali Kota Tegal dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan, bagi masyarakat yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker.

Selain itu Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50%, angkutan umum termasuk taksi on line sedangkan untuk ojek on line masih dapat beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan pemumpang.

Adapun hal-hal masih diperbolehkan beroperasi atau buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang seluruhnya akan dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Sepeda motor dibatasi maksimal mengangkut dua orang dengan satu alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepada seluruh OPD serta Forkopimda serta Gugus Tugas Pengananan Covid-19, Wakil Wali Kota Tegal berharap agar segera melaksanakan tugas mempersiapkan pelaksanaan PSBB termasuk melakukan sosialisasi kepada warga  baik melalui media sosial, media masa, elektronik hingga melalui unsur RT/RW di tingkat Kelurahan se Kota Tegal. “Ajak seluruh tokoh agama, masyarakat bicara, sosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman”,tegasnya. (red)

 1,138 total views,  2 views today

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *