Slawi – Sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, berlaku mulai Jumat 5 Juni 2020. Perubahan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) adaptasi terhadap perubahan tatanan Normal Baru, bertujuan agar ASN tetap produktif, berkinerja dan aman dalam situasi pandemi Covid 19.
Bupati Tegal Dra Umi Azizah melalui Surat Edaran Nomor 800/26/2197/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, menjelaskan ASN tetap produktif dan aman Covid-19 dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia (SDM) aparatur, dan dukungan infrastruktur yang memperhatikan protokol kesehatan.
Menurutnya Ada tiga point utama yang perlu menjadi perhatian dalam sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru. yakni
Pertama; penyesuaian sistem kerja. Setiap pegawai ASN wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem 5 hari kerja dan 6 hari kerja dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Kedua, kata Umi, dukungan SDM ASN dilaksanakan dengan memperhatikan manajemen SDM secara akuntabel melalui penilaian kinerja, pemantauan, pengawasan, serta disiplin pegawai.
Ketiga, dukungan infrastruktur dilakukan dengan menyesuaikan sarana dan prasarana di lingkungan kerja yang dibutuhkan pegawai ASN sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Selain itu, memastikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasinya, ujarnya.
Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Dessy Arifanto menjelaskan tujuan pemberlakuan sistim kerja Asn adalah memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif dalam pencapaian kinerja, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan efektif, mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi resiko penularan Covid 19.
Penyesuaian sistem kerja, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi pegawai ASN, meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office); dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
Penentuan pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dilakukan secara selektif dan akuntabel tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja.
Beberapa aspek yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal, antara lain jenis pekerjaan, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, dan lokasi tempat tinggal pegawai.
Terkait Penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan Pemkab Tegal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronik.
Sementara, perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi serta memperhatikan ketentuan maupun kebijakan pemerintah yang terkait dengan protokol kesehatan. (sumber// Diskominfo Kab.Tegal Ew.)
581 total views, 2 views today