Tegal – Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mendapat perhatian khusus Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Tegal.
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatif dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) yang digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan daerah.
Aturan ini wajib diimplementasikan oleh seluruh Pemda pada proses perencanaan pembangunan dan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021 yang dimulai pada Januari 2020.
Bappeda secara khusus mencermati berbagai perubahan mendasar terkait penggunaan klasifikasi, kode dan nomenklatur dengan melakukan langkah-langkah awal berupa pemetaan (mapping) pada level Urusan, Bidang Urusan, Organisasi Perangkat Daerah hingga Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan pada dokumen perencanaan daerah.
Kepala Sub Bidang Sosial Budaya Bappeda Kota Tegal Dian Eka Kusumawardhani usai Rapat TAPD Kota Tegal, Kick Off Meeting – Persiapan Penyusunan RKPD Kota Tegal Tahun 2021, Senin (13/1), menyampaikan bahwa PMDN Nomor 90 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi seluruh Pemda yang bertujuan untuk mewujudkan Single Codebase berupa penggolongan/ pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aturan ini merupakan bagian dari Roadmap Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik sebagaimana amanat Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, serta merupakan salah satu instrumen perwujudan Bagan Akun Standar (BAS) sebagaimana diatur pada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (red/Hm/tim)
783 total views, 4 views today