Penggunaan Bahasa dan Busana Adat Tegalan Mulai Diterapkan ASN Pemkot Tegal

  • Whatsapp

Tegal – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Kamis (9/1/2020) pertama di bulan Januari ini mulai menggenakan Busana Adat Tegalan dan Bahasa Tegal di lingkungan Pemerintah Kota Tegal selama beraktifitas.

Penggunaan pakaian Adat atau Tradisional dan Bahasa Tegal di Lingkungan Pemkot Tegal tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Walikota Tegal, Nomor 065.5/001 tanggal 31 Desember 2019 dan berlaku mulai 2 Januari 2020.

Sementara untuk Ketentuan desain pakaian adat Tegal sesuai Surat Edaran Walikota, yakni untuk laki-laki menggunakan ikat kepala wulung, pakaian adat bagian atas berwarna hitam yang dibuat model baju pangsi berlengan panjang, tanpa kerah, dengan kancing di depan dan dikenakan dengan cara dikeluarkan dari celana. Bagian depan baju dilengkapi dengan dua saku tempat di bawah kanan-kiri dan satu saku dalam di atas sebelah kiri. Sarung tenun palekat diikatkan di pinggang. Pakaian adat bagian bawah berwarna hitam dibuat model celana longgar dengan panjang celana sampai di atas mata kakai (cingkrang) dan alas kaki berupa sandal model jepit dari bahan kulit.

Sedangkan untuk perempuan, pakaian adat bagian atas berwarna hitam, dibuat model baju kurung berlengan panjang, tanpa kerah dikenakan dengan cara dikeluarkan dari bawahan. Sementara bagi yang berjilbab, dapat menggunakan jilbab atau kerudung dengan warna menyesuaikan pakaian dan kain yang dikenakan. Selendang batik Kota Tegal dikenakan dengan cara dislampirkan di bahu sebelah kanan. Motif selendang senada dengan kain (bagian bawah) yang dikenakan. Sedangkan pakaian adat bagian bawah berupa kain batik Kota Tegal yang dikenakan panjang sampai mata kaki dan alas kaki berupa sandal model selop dari bahan kulit.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyon menyampaikan, bahwa ASN di lingkungan Pemkot Tegal diwajibkan menggunakan pakaian adat dan bahasa Tegal setiap hari Kamis minggu kesatu sampai dengan minggu ketiga. Sementara minggu keempat menggunakan pakaian Adat Nasional

Selanjutnya jika masih ada ASN yang mulai tahun 2020 belum menggunakan pakaian Adat Tegal, Ia memerintahkan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal akan ada Teguran.

“Mulai tahun 2020 harus sudah sepakat, ASN menggunakan pakaian Adat, nanti kalau ada yang tidak memakai, lewat BKPPD akan memberikan teguran” tegas Wali Kota.

Penggunaan pakaian adat atau tradisional tersebut berlaku untuk semua perangkat daerah, kecuali Satpol PP, Dishub yang melaksanakan tugas operasional dan Petugas penguji kendaraan bermotor. Dalam Surat Edaran tersebut, kebijakan menggunakan pakaian adat dan bahasa Tegal dalam rangka memelihara dan menjaga rasa nasionalisme serta semangat Bhinneka Tunggal Ika, maka perlu diimplementasikan melalui penggunaan pakaian adat/tradisional dan Bahasa Tegal di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. (red/hm/tim)

 3,909 total views,  6 views today

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *