Tegal – Gedung DPRD Kota Tegal yang berada di jalan utama jalur pantura Jawa Tengah, pagi ini Senin (1/2/2021) seluruh Anggota DPRD Kota Tegal nampak hadir sesuai jadawal diruangan tersebut hal ini disebabkan, akan dimulainya Sidang Paripurna yang langsung di hadiri Wakil Walikota Tegal, Muhamad Jumadi ST.MM mewakili Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Kehadiran Wakil Walikota ini, selain mewakili Wali Kota melakukan pembacaan laporan jawaban Walikota sekaligus menyampaikan Program unggulan yang telah digulirkan kepada masyarakat yakni Jakwir Cetem di disduk capil dengan pelayanan prima

Jakwir Cetem adalah salah satu program Layanan Online Jakwir Cetem berbasis mobile android diperuntukan bagi warga masyarakat Kota Tegal yang memiliki keterbatasan waktu artinya Jakwir Cetem merupakan aplikasi unggulan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ) Kota Tegal.
Selain itu menyoal teknologi Informasi Tekhnologi disampaikan Wakil Walikota mewakili Wali Kota, Pemerintah Kota Tegal tetap mengacu dan melaksanakan perundang undangan yang berlaku, Serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang mana di lakukan oleh tiga pilar bersinergi dengan TNI dan POLRI dengan pelayanan berbasis online polri.mensosialisasikan.ke masyarakat Kota Tegal.
Nampak hadir Ketua DPRD Kusnendro dan Wakil serta anggota DPRD , bahkan dari semua Fraksi yang hadir secara serempak menyetujui Tiga Reperda yang dibacakan Muhamad Jumadi Wakil Walikota Tegal mewakili Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Ketiga Raperda diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Triono, dalam kesempatan tersebut Fraksi PDI Perjuangan sangat memahami dengan diajukannya Raperda tersebut. Alasannya karena semua kebijakan Daerah agar selalu bertumpu pada peraturan perundang – undangan yang ada.
Menurut Triono, hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika serta yang paling terakhir adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.(Red)
611 total views, 4 views today