TEGAL – Kabar baik bagi masyarakat Kota Tegal mengiringi dibukanya kembali kegiatan usaha, Pemerintah Kota Tegal akhirnya mengeluarkan ijin terkait pelaksanaan sholat idul fitri di Hari Raya Idul Fitri 2020 / 1441 Hijriyah dan hal tersebut selain intruksi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang mendasar pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Gubernur Jateng.
Selanjutnya Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi menyampaikan Keputusan itu turun dari Wali Kota Tegal berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020. masjid di Kota Tegal diperbolehkan untuk menggelar sholat idul fitri.
Menurutnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (18/5/2020), Muhamad Jumadi, Wakil Wali Kota Tegal menegaskan daerah yang mampu menahan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 diperbolehkan menggelar ibadah di masjid atau lapangan
Kota Tegal yang sudah dinyatakan zona hijau diperbolehkan dan terkait hal tersebut sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. (red)
587 total views, 2 views today