Pemkot Tegal Gencar Sosialisasi Penggunaan Masker

  • Whatsapp

Tegal – “Setiap hari ada sosialisasi operasi pakai masker di wilayah Kota Tegal,  Saya, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri bahu membahu bersenergi berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat, sebelumnya kemarin Forkopimda sudah turun, Tegas Wakil Walikota Muhamad Jumadi ST.MM saat sosialisasi pendisiplinan penggunaan masker di Jalan Mayjend Sutoyo, depan kantor Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jum’at (11/9) pagi.

Pemerintah Kota Tegal men-support Pengadilan Negeri dalam mengedukasi seluruh masyarakat Kota Tegal, dikarenakan terhitung mulai minggu depan masyarakat tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi baik denda ataupun sanksi sosial yang lain.

Untuk Denda Rp. 100 ribu sesuai Perwal Nomor 13 Tahun 2020 kemudian direvisi Perwal yang baru yakni Perwal Nomor 29 Tahun 2020 dan mengacu kepada Intruksi Presiden  Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 serta anjuran Pemerintah Gubernur untuk penegakkan disiplin , terutama dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Kita mengingatkan masyarakat Kedepan mungkin penerapan sanksi denda akan segera diterapkan. Untuk itu, saat ini kita bangkit bersama untuk penanganan pandemi ini, Lebih baik kita mengingatkan, mengingatkan,  mengingatkan untuk pakai masker, jaga jarak, cuci tangan itu wajib,” tegas Muhamad Jumadi yang juga sebagai Ketua Relawan Mandiri Covid 19 Tegal

Sedangkan dilokasi pendisiplinan penggunaan masker Ketua Pengadilan Negeri Djoni Witanto  yang ikut melaksanakan sosialisasi tersebut, mengatakan Semua bersinergi antar instansi sepakat masalah Covid-19 harus ditangani bersama-sama.

Untuk itu sebagai langkah awal kegiatan di Pengadilan Negeri Kota Tegal menyelenggarakan Bhakti Sosial pembagian masker dan handsanitizer yang akan disusul kegiatan donor darah dan bersih-bersih pantai,” ujarnya (red)

 610 total views,  2 views today

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *