Tegal – Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Pemandangan Umum Fraksi Atas 3 (Tiga) Raperda yaitu Perubahan Perda 3 tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu, Pencabutan 3 Peraturan Daerah (Perda nomor 7 tahun2001 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah; Perda nomor 4 tahun 2010 tentang penataan Lembaga Kemasyarakatan; Perda nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ijin gangguan) dan Perubahan Perda 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST meminta Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M, yang didampingi oleh Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi, ST. MM didepan anggota DPRD Kota Tegal agar secepatnya menyusun jawaban atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal. Dimana secara berturut turut disampaikan oleh masing masing juru bicara Fraksi PDI Perjuangan melalui, Purnomo, Fraksi PKB, Eko Susanto, Fraksi Golkar, Muhamad Muslim, Fraksi PKS Bayu Ari Sasongko, Fraksi Gerindra, Susanto Agus Priyono, Fraksi PAN Nur Fitriani, Senin (6/1/2020), di Ruang Rapat DPRD Kota Tegal.
Terkait hal tersebut, Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi ST.MM usai rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Tegal oleh juru bicara masing-masing fraksi, saat di konfirmasi menyampaikan, akan segera susun jawaban pemandangan Fraksi sesuai amanat ketua DPRD, dan sebelumnya akan senantiasa berkoordinasi dengan Walikota Tegal selaku Kepala Daerah, ujarnya.
Selanjutnya terkait permintaan jawaban Walikota Tegal dan Wakil Walikota untuk segera menyampaikan jawaban dalam Rapat Paripurna Rabu 8 Januari 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan Musyawarah DPRD Kota Tegal, Wakil Walikota Tegal menyampaikan akan maksimal agar roda pemerintahan Kota Tegal tetap sinergi dan berjalan dengan baik.(red/Tim)
840 total views, 2 views today