Menteri Sri Nyatakan Pasal 27 Perppu No.1/2020 Bukan Pasal Imunitas Absolut

  • Whatsapp

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pasal 27 dalam Perppu No.1/2020 memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksana Perppu atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) atas kebijakan yang diambil untuk penanganan COVID-19 berdasarkan itikad baik dan sesuai Undang-Undang (UU).

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR Komisi XI pada Senin, (4/5/2020) di Jakarta yang menghasilkan keputusan Perppu tersebut maju ke tahap pembahasan paripurna.

“Bila ada dugaan dan bukti korupsi yang merugikan negara, tetap dapat dituntut pidana korupsi oleh penegak hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan sejenis juga diatur dalam berbagai Undang-Undang seperti UU KUHP, UU PPKSK, dan UU Pengampunan Pajak sehingga pasal 27 dalam Perppu No.1/2020 bukan imunitas kekebalan hukum yang absolut.

Pelaksanaan Perppu dijalankan dengan peraturan pelaksanaan yaitu 6 PP, Perpres No.54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri, 2 Keputusan/Peraturan Bersama Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI), 1 Peraturan BI dan 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (keu/pusatsiaranpers)

 593 total views,  4 views today

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *