Detakindonesia.com – Menginjak hari ke 13 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal masih menerima dan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik. Dari jumlah 18 partai politik di Kota Tegal, sampai hari ke 13 atau 13 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, baru 6 partai yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya.
Enam partai yang sudah mendaftar diantaranya PKS, partai Nasdem, PDIP, PAN, partai Hanura dan partai Golkar.Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tegal,
Lies Herawati mengatakan, sejak dibukanya tahapan pendaftaran bakal calon legislatif yakni dari tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 sampai dengan pukul 11.00 WIB baru ada 6 partai yang mendaftar.“Dari 18 partai politik, kami masih menunggu partai lainnya yang ingin mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) agar bisa turut meramaikan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang,” ujar Lies.
Dijelaskan Lies, terkait dengan tahapan pendaftaran Bacaleg, KPU Kota Tegal juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada setiap partai politik yang ada di Kota Tegal.Pendaftaran dibuka sejak 1-14 Mei 2023, karenanya masih ada waktu tinggal 1 hari lagi. Untuk itu, KPU mengingatkan kembali partai politik yang ada di Kota Tegal dan belum mendaftar, agar segera mendaftar.
Pendaftaran hari terakhir yakni 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.KPU Kota Tegal akan siap melayani, sejauh waktu pendaftaran masih terbuka.
“Selama masa pendaftaran, KPU akan tetap melayani partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon legislatifnya. Karena ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab KPU,” kata Lies.
46 total views, 2 views today