Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Minta Dispermades Buat Terobosan

  • Whatsapp

Slawi – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Adhitya Zulton P, SH, MH saat dikonfirmasi terkait dengan penyaluran dana desa langsung ke kas rekening desa menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas terobosan tersebut.

Untuk itu, ia berharap kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DISPERMADES) Kabupaten Tegal untuk membuat terobosan dan inisiatif tentang proses pencairan dana desa.

Penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBN yang selama ini melalui kas pemerintah kabupaten, mulai tahun 2020 tidak masuk melalui kas daerah lagi demi percepatan penyaluran dan pemanfaatannya.

Hal ini mengingat, karena anggaran dana desa (DD) yang ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sering menumpuk atau mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten.

Untuk itu, mulai tahun 2020 Kemenkeu langsung mentransfer DD ke Rekening Desa. Menurut Adhitya, tahun ini proses pencairan dana desa akan disalurkan dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Kas Umum Desa.

Hal itu mendasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 yang berubah menjadi PMK Nomor 193 tentang proses pencairan dana desa.

Dengan perubahan aturan ini, maka setiap pemerintah desa harus membuka rekening pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, Komisi II menyarankan agar Pemkab Tegal mengarahkan desa untuk membuka rekening di Bank Tegal Gotong Royong (TGR) Kabupaten Tegal.

 “Karena kepemilikan modal dari Bank TGR 100 persen dari Pemkab Tegal,” Ujarnya, Jumat (24/1). Sedangkan menurut Politikus dari Partai Golkar yang akrab disapa Adit ini, langkah itu lebih baik daripada membuka rekening di bank umum.

Karena selain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bank TGR, juga untuk menjaga likuiditasnya.

“Dispermades harus membuat terobosan dalam rangka untuk meningkatkan PAD, jangan mengkerdilkan bank milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), cetusnya.

Untuk menunjuk lembaga keuangan itu, maka Pemkab dapat mengacu pada Permendagri Nomor  33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam romawi V angka 58, yang bunyinya adalah dalam rangka optimalisasi dan efektifitas pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Tandasnya. (asy/Sumber dprdtegalkab.)

 650 total views,  2 views today

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *