Tegal – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan tema Rapat Kordinasi yakni Upaya peningkatan Pengendalian Sistem Intern Pemerintah (ISIP) di Kota Tegal dengan Membangun komitmen bersama diantara seluruh pimpinan Kota Tegal dengan jajaran ke bawah dan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik untuk menuju Clean Government di Kota Tegal, untuk itu penguatan di sisi Standar Pengendalian Intern (SPIP) harus lebih ditekankan.

Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi ST.MM yang mengenakan Busana Adat Tegalan saat memimpin rapat kordinasi, diruang jerja Wakil WaliKota Tegal, Kamis (30/1), menngutarakan bahwa tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Jawa Tengah yang sangat penting adalah fungsi preventif yaitu mencegah agar para pengelola keuangan negara/daerah atau para pejabat pemerintahan tidak melakukan penyimpangan di dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, melalui pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Pengendali Teknis Bidang APD Mustakim, terkait hal ini menungkapkan, hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya.
Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya. (red/tim)
905 total views, 2 views today