Tegal – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono SE.MM selaku Inspektur upacara persiapan penerapan Pembatasan Sosiak Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Wabah Virus Covid 19 dihalaman Kantor Satuan Paamong Praja (Satpol PP) memberikan mandat agar dalam pelaksanaannya tegas dan disiplin. Rabu (22/4)
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal menyampaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Tegal. Bahkan Ia menghimbau masyarakat untuk dapat mematuhi hak tersebut dalam artian mengikuti aturan pemerintah demi kebaikan bersama.
Terkait mekanismenya Tim Gugus Tugas akan di terapkan meliputi tiga shif dan setiap harinya dan setiap tim terdari dari unsur TNI, Polri dan Tim Medis serta Relawan bersama Ormas yang ada di Kota Tegal dengan tujuan untuk menjaga di setiap pintu masuk ke Kota Tegal, setiap warga atau orang yang akan melintas atau masuk ke Kota Tegal harus melalui pemeriksaan oleh Tim Gugus Tugas. (red)
690 total views, 2 views today