Tegal – Gejolak para pedagang pasar pagi ini sempat menjadi perbincangan, bahkan dalam aksi damai tersebut beberapa tokoh maupun petinggi Kota Tegal hadir diantaranya GNPK-RI Pusat Basri Budi Utomo, Kapolres Tegal kota. AKBP Siti Rondhijah, S.Si, M.Kes, H. Tambari Gustam, mantan anggota DPRD H. Ahmad Firdaus Muhtadi serta beberapa pentolan Kota Tegal lainnya yang juga merapat kelapangan.
Aksi yang berencananya akan melakukan longmarch menuju Balaikota Tegal tersebut akhirnya mampu di redam, pasalnya hanya mis communication antara pedagang maupun pemerintah, sehingga memunculkan persepsi yang berbeda.

Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, SE. MM saat di Konfirmasi awak media justru sangat mengapresiasi para Pedagang Pasar Pagi Blok A kota Tegal karena dengan rasa sadar mereka akhirnya bersedia membayar kewajiban yang belum terselesaikan.

“ Mereka para pedagang yang tadinya mau melakukan long march ke Balaikota, alkhamdulillah mereka akhirnya tetap standby ada di pasar, paparnya Kita mengkomunikasikan bahwa ini adalah hak dan kewajiban antara pemerintah kota dengan para pedagang.
Awalnya mereka hanya meminta haknya saja tapi tidak melaksanakan kewajiban seperti diantaranya bayar sewa yang sudah lama tidak dibayarkan, “ Ujar Walikota Dedy Yon dihadapan awak media usai menerima rombongan perwakilan Pedagang Pasar Pagi Blok A yang didampingi Ketua GNPK-RI Pusat HM. Basri Budi Utomo dan timnya, Senin (20/1). “ Mereka dengan rasa sadar akan menyelesaikan cuma minta tenggang waktu pembayaran, “ Tambah Dedy Yon.
Sementara Eri Sudjono saat dikonfirmasi awak media yang juga di share dalam akun pribadinya @Sudjono_eri dilokasi Pasar Pagi mengatakan bahwa semua permasalahan telah selesai alias clear dan ini hanya miss communication (salah komunikssi) saja, dan kami menyatakan permasalahan ini telah selesai. ujarnya
Ia juga menambahkan antara pedagang dan pemerintah masing masing telah memahami.
Pedagang Blok A Pasar Pagi yang dimediasi oleh GNPK-RI yang juga selaku kuasa Pendampingan dan Advokasi perkumpulan pedagang tersebut yang telah mencapai kesepakatan dengan _win-win solution_ dimana kedua belah pihak duduk bersama saling menyampaikan sikap. Sehingga rencana aksi demo dengan long march ke Balikota diubah menjadi agenda saling memahami.
Sedangkan dalam merespond sikap Walikota Tegal tersebut, para Pedagang Pasar pagi Blok A kota Tegal bersepakat untuk membayar tunggakan-tunggakan yang ada seperti sewa kios dan counter sebagaimana diatur dalam Keputusan Walikota nomor 970/162/2011 dengan cara mengangsur selama tenggat waktu 1 (satu) tahun dari Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.
Mereka juga sepakat untuk melakukan pembayaran runggakan kewajiban retribusi pertokoan sebagaimana telah diatur dalam Perda No 2 tahun 2012 juncto perda no 7 tahun 2018 dengan cara mengangsur terhitung dari Januari hingga Desember 2020.
Selain keringanan dalam membayar tunggakan dengan cara mengangsur, dalam hal retribusi pertokoan, Pedagang pasar Pagi Blok A kota Tegal juga dapat mengajukan permohonan keringanan atau pengurangan dan bahkan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.(red/AY/Dar/tim)
856 total views, 4 views today