Slawi – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tegal terhadap Raperda Eksekutif tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, SH didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya Rustoyo .
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD ini merupakan jawaban atas penyampaian Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang disampaikan Bupati Tegal yang diwakili Sekda dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes, MM sebelumnya.
Pemerintah daerah dalam hal ini ahli harus mempertimbangkan kompetensi personal. Selain itu, perlu membuat museum cagar budaya yang representatif dan pemerintah daerah perlu berkomunikasi dengan stakeholder budaya dalam menetapkan cagar budaya, keberpihakan anggaran untuk menggali potensi cagar budaya, serta penetapan suatu cagar budaya dengan mempertimbangkan aspek yang tidak bersifat politis.
Sejatinya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya memerlukan penanganan tidak saja oleh para arkeolog tetapi juga oleh semua pemangku kepentingan. cagar budaya memerlukan sebuah sistem legislasi dan administrasi yang khas sesuai dengan publiknya , serta konsep dasar pelestarian khususnya dalam pemanfaatan cagar budaya.
Terkait hal tersebut Fraksi PKB dalam Rapat Paripirna pemandangan umum terkait cagar budaya, memberikan point catatan terhadap Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, yakni adanya perhatian terkait benda cagar budaya peninggalan Islam seperti masjid, makam, Situs Islam yang ada di Kabupaten Tegal, perlu dimuat dalam satu bab khusus tentang bangunan cagar budaya yang tergolong ke dalam kawasan strategis pariwsata.
Point berikutnya, Sosialisasi intensif tentang warisan budaya dan cagar budaya agar masyarakat mengetahui jumlah dan lokasi cagar budaya di Kabupaten Tegal, serta point selanjutnya Keberadaan perda sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya, sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.
Peran penting dalam mempertahankan dan pengembangan agar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sehingga keberadaan perda ini disamping sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya juga sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya. (Red/sumber DPRDKAB Tegal)
621 total views, 2 views today