
Tegal – Kompol Aries Heriyanto sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tegal Barat Polres Tegal, Sabtu (3/7) usai pelaksanaan gelaran upacara Peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat melakukan sosialisasi bersama petugas gabungan keberbagai sudut wilayah Polsek Tegal Barat

Sepertihalnya pusat perbelanjaan Rita Mall, Kapolsek dalam sosialisasinya menegaskan bahwa mulai pertanggal 3 Juli 2021 dan surat edaran Wali Kota Tegal mengimbau pihak pengelola pusat perbelanjaan maupun pedagang jajanan atau angkringan untuk mematuhi PPKM Darurat dan disiplin protokol kesehatan
” Kami tegaskan bahwa hal ini sesuai intruksi Wali Kota Tegal, seluruh tempat hiburan termasuk Karoke untuk sementara di tutup hingga tanggal 20 Juli sedang angkringan hanya 20.00 wib untuk selanjutnya para pembeli disarankan untuk tidak menyantap atau menikmati dilokasi angkringan” Tegasnya
Kapolsek juga menghimbau warga untuk menjadi Polisi bagi dirinya sendiri artinya jangan canggung dan ragu untuk menegur siapa pun agar patuh disiplin protokol kesehatan
425 total views, 1 views today