Slawi – Sekretaris Daerah dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes MM atas nama Bupati Tegal Rabu 18 Maret 2020 mengirim surat edaran Nomor: 800/1455/ 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebarluasan corona virus disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Tegal.
Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman para ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebarluasan COVID-19 .
Meskipun sebagian bekerja dari rumah, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tegal tetap dapat berjalan efektif, sehingga kinerja pemerintah daerah tetap tercapai . Disamping itu pelayanan publik tetap harus dapat berjalan efektif .
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah ( BKD) Kabupaten Tegal Retno Suprobowati, SH, MM, M.Kn. ketika dikonfirmasi Kamis 19 Maret 2020 membenarkan adanya surat edaran Sekda tersebut dan mengatakan, dengan surat edaran itu bukan berarti ASN di Kabupaten Tegal libur atau tidak bekerja. Tetapi tetap bekerja dari rumah/ tempat tinggal masing-masing Aturan ini bukan meliburkan atau tidak bekerja , tetapi para ASN di Kabupaten Tegal tetap bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya tegas Retno.
Menurut Kepala BKD, para pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah ditugaskan untuk mengatur, mengawasi serta bertanggung-jawab atas pelaksanaan sistem kerja di rumah para ASN stafnya masing masing.
Tujuan utama dari pengatuan sistem kerja ini adalah untuk mengurangi kontak langsung antar individu sehingga dapat mencegah atau meminimalir penyebarluasan virus COVID-19.
Kepala BKD Kab Tegal Retno Suprobowati mengatakan, guna menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka sekurang-kurangnya dalam setiap organisasi perangkat daerah harus hadir 30% dari jumlah keseluruhan pegawai . Para pegawai yang bekerja di rumah / tempat tinggalnya wajib melaporkan aktifitas kinerjanya kepada atasan langsung. Laporan dapat melalui dua cara yaitu menggunakan aplikasi e-kinerja atau secara manual dengan mengisi akfifitas pekerjaan yang dilakukannya pada jam jam kerja .
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggal berlaku mulai tanggal 19 s/d 31 Maret 2020.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sistem shift, maka pembagian tugas secara shift diatur oleh Kepala OPD masing masing . Khusus Dinas Kesehatan, RSUD dr Soeselo, RSUD Suradadi dan Puskesmas tetap melaksanakan tugas dalam kondisi siaga dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Ditambahkan, selama pelaksanaan sistem kerja ini para aparatur sipil negara diharuskan bijak dalam menggunakan medsos, menjaga integritas dan martabat ASN dengan tetap tinggal / domisili masing masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melapor kepada atasan langsungnya. (red/Kus/kontributor)
970 total views, 6 views today