Slawi – Bupati Tegal Hj Umi Azizah dalam sambutannya saat pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa seKabupaten Tegal menyampaikan, agar Kepala Desa jangan sampai terjerat masalah Korupsi dan jangan memberikan peluang untuk melakukan korupsi.
Dalam hal ini Bupati Tegal juga mengingatkan seluruh Kepala Desa terlantik untuk dapat selalu bersinergi dengan semua elemen masyarakat dalam membangun desa. Rabu (5/2) Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal

Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Prasetyawan SH MHum menyebutkan, bahwa masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud Diktum Kedua adalah 6 (enam) tahun sejak tanggal pelantikan.
“Tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

Sedangkan sesuai aturan yang berlaku dari tahun 2015 yang lalu, larangan aset desa berupa tanah-tanah bengkok desa seperti sawah tidak bisa dijadikan sebagai jasa lungguh dan seharusnya desa sudah bisa melaksanakannya. Mendasari Undang-undang Desa nomor 6 Perbub nomer 52 tahun 2015 yang dirubah Perbub nomer 8 tahun 2018 tentang peraturan penghasilan kades dan perangkat desa termasuk peraturan pemberian jasa lungguh pada pejabat purna tugas dari mulai BPD, perangkat desa dan kades.(Red/Tim)
652 total views, 2 views today