Purworejo – Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM menyampaikan empat materi rancangan peraturan daerah (raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Selasa (18/02/2020), dipimpin Ketua DPRD Dion Agasi Setyabudi SKom MSi, yang dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD dan unsur Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
Ke empat raperda itu adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2004 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo; dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Bupati, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah diajukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah Daerah sebagai pemilik BUMD dapat memberikan bantuan finansial, salah satunya melalui penyertaan modal,” ungkapnya.
Terkait dengan penyertaan modal itu, Bupati mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
Raperda ini diajukan sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana bentuk BUMD hanya ada 2 (dua) yakni yang pertama adalah Perumda (Perusahaan Umum Daerah), dan yang kedua adalah Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). (red/sumber Humas Pemkab Purworejo)
615 total views, 4 views today