TEGAL – Dengan masih merebaknya pandemi covid-19 yang berdampak negatif pada perekonomian nasional, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional ke taraf normal, Selasa (19/5)
Salah satunya dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Peneriman Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan, serta Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020 BEA CUKAI TECAL *** tentang Pembebasan Cukai Etil Alkohol dalam rangka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Bea Cukai Tegal melihat perlunya sosialisasi kepada para pengguna jasanya mengingat pengguna jasa di KPPBC Tegal bersentuhan langsung dengan kedua perturan tersebut di atas.
Materi dibawakan oleh I Ketut Ardika Julistyawan selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis (PKCDT) dan Bambang Kristiawan seiaku Kepaia SupseKSI Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI)
Dalam pemaparannya, I Ketut menjelaskan beberapa poin terkait kebijakan yang tertera dalam PMK-31, salah satunya yaitu terkait pemasukan barang berupa desinfektan, masker, APD, pengukur suhu tubuh, dan/atau alat lain dalam rangka menunjang pencegahan penularan covid-19 yang diperoleh dari
luar negeri dapat menerima penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, Sedangkan apabila barang tersebut diperoleh dari dalam negeri, maka tidak dipungut PPN dan PPNBM.
Sedangkan di bidang cukai, pelaporanLACK-10 dan LACK-11 dapat dilakukan secara online sehingga mengurangi kontak langsung antara pengguna jasa dan petugas Bea Cukai, serta dapat mengefisiensikan proses pelaporan sehingga pengguna jasa tidak perlu datang ke kantor.
Selain diisi dengan materi dan tegur sapa antara petugas dan pengguna jasa, acara sosialisasi juga diisi dengan penampilan dari pegawai Bea Cukai tegal dengan Berkomentar sebagai pembawa lagu religi .(red)
748 total views, 2 views today