8 PNS Kota Tegal Dalam Jabatan Fungsional Tertentu Resmi di Lantik

  • Whatsapp

Tegal – Delapan Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari Dokter, Penilik Sekolah, Pengawas metrologi dan analis kebijakan dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dilantik menjadi Pejabat Fungsional Tertentu yang dilantik oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mendapatkan kuasa dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Rabu (15/4) di Ruang Rapat Lantai I Sekda Kota Tegal, Komplek Balai Kota Tegal.

Dalam sambutan mewakili Wali Kota Tegal yang dibacakan oleh Sekda, menyampaikan bahwa meskipun dalam suasana yang luar biasa terkait kita masih dalam situasi mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), ini menunjukan bahwa pihaknya tetap berusaha tetap memaksimalkan pelayanan kepegawaian, dalam hal ini pengembangan karir PNS sebagai pejabat fungsional tertentu.

Pemkot sudah melakukan beberapa kali melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pada jabatan fungsional tertentu, ini bukti bahwa Pemkot Tegal serius dalam pengembangan karier PNS, baik dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional, selain memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Pemkot Tegal.

Dalam amanatnya yang dibacakan, Wali Kota menyampaikan bahwa dalam posisinya, jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional, jabatan ini melaksanakan tugas berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

PNS yang menduduki jabatan fungsional juga merupakan orang-orang pilihan karena memilki spesialisasi dalam tugas dibarengi keterampilan yang dimiliki
Pemerintah akan mendorong terus ASN menjadi pejabat fungsional tertentu agar fungsi tugas dan kinerjanya berhjalan lebih fokus. Pemerintah memberikan pilihan-pilihan karir kepada setiap personel ASN untuk pengembangan diri.

Dedy Yon berharap, dengan mendorong ASN menduduki jabatan fungsional tertentu, Pemerintah Kota Tegal dapat memilki ASN yang unggul, sesuai dengan spesialisasi tugas dab dapat bekerja optimal sesuai dengan tupoksinya.

Hal ini menjadi dasar karena ASN merupakan pendukung kinerja Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam pelaksanaan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Khusus kepada PNS yang baru dilantik menjadi pejabat fungsional tertentu, Wali Kota berharap dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, dengan cara menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan terus belajar untuk memperluas wawasan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah juga menghimbau kepada Seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Tegal, bahwa kehadiran 30% ASN jangan sampai mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat, dan berharap semua ASN menjaga kedisiplinan saat melaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pengembangan Derah (BKPPD) Kota Tegal, Irkar Yuswan Apendi menyampaikan bahwa Dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS. Diamanatkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Irkar menyampaikan bahwa untuk formasi jabatan fungsional tertentu, Pemkot Tegal memang sangat membutuhkan, pihaknya sebetulnya mendorong ada jabatan fungsional tertentu seperti arsiparis dan fungsional perencanan, minimal ada 1 di masing-masing OPD. Jika sudah ada perencanan di masing-masing OPD maka harapannya setiap perencanaan yang disusun oleh OPD bisa lebih terbantu dan lebih cepat.(red/Hmskotategal)

 657 total views,  4 views today

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *